Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan dapat dilakukan atas dasar penunjukan dan/atau pengajuan sukarela. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengedepankan: a. profesionalisme; b. kompetensi; dan c. kolaborasi, sesuai keahlian dan/atau keterampilan yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional dan Pelaksana. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berasal dari dalam 1 (satu) Unit Kerja JPT pratama, lintas Unit Kerja JPT pratama, lintas Unit Kerja JPT madya, dan/atau lintas instansi. (4) Dalam hal anggota tim kerja berasal dari lintas Unit Kerja dan/atau lintas instansi, Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari Unit Kerja pemilik kinerja.
Koreksi Anda