Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Penugasan oleh JPT pratama atau JPT madya sebagai pemilik kinerja untuk melaksanakan tugas dalam pencapaian target kinerja tertentu. (2) Dalam hal Penugasan lintas Unit Kerja dan/atau lintas instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), penunjukan dilakukan melalui permohonan pelibatan kepada dan atas persetujuan atasan atau Pimpinan Unit Kerja atau instansi tempat Pejabat Fungsional dan Pelaksana bertugas.
Koreksi Anda