Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
