Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional dan Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada JPT madya atau JPT pratama.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional dan Pelaksana berada dalam Unit Kerja jabatan administrasi, kedudukan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat administrasi.
(3) Kedudukan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan struktur organisasi Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
