Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan proses bisnis merupakan acuan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Untuk penyesuaian Sistem Kerja, perlu dilakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis. (3) Perbaikan dan pengembangan proses bisnis sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan penyesuaian standar operasional prosedur. (4) Tata cara penyusunan peta proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda