Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan proses bisnis merupakan acuan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi.
(2) Untuk penyesuaian Sistem Kerja, perlu dilakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis.
(3) Perbaikan dan pengembangan proses bisnis sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan penyesuaian standar operasional prosedur.
(4) Tata cara penyusunan peta proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
