Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Penugasan atas dasar permohonan dari Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang bersangkutan untuk melaksanakan kinerja tertentu.
(2) Dalam hal Penugasan lintas Unit Kerja dan/atau lintas instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), pengajuan sukarela dilakukan melalui persetujuan dan permintaan Pimpinan Unit Kerja atau instansi tempat Pejabat Fungsional dan Pelaksana bertugas dan atas persetujuan Pimpinan Unit Kerja atau instansi pemilik kinerja.
Koreksi Anda
