Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pejabat pimpinan tinggi pratama secara berkala.
Koreksi Anda
