Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang di maksud dengan :
a. Umroh adalah ibadah sunah, ziarah ke Baitullah, Thawaf menelilingi Ka'bah dan Sa'i antara Shafa dan Marwah banyak 7 (tujuh) kali, dan diakhiri dengan mencukur rambut;
b. Peserta Umroh adalah Warga Republik INDONESIA yang beragama Islam dan berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah, serta memenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini;
c. Pimpinan Rombongan adalah orang yang ditunjuk oleh Penyelenggara, yang bertindak untuk dan atas nama Penyelenggara untuk membimbing rombongan dalam perjalanan selama melaksanakan Umroh sampai kembali ke INDONESIA.