Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 calon peserta Umroh dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang daerah kerjanya mencakup tempat tinggal pemohon. (2) Paspor dan Izin Berangkat Khusu dapat diberikan setelah calon peserta Umroh memperlihatkan : a. surat keterangan Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. tiket perjalanan berangkat dari dan kembali ketempat asal.
Koreksi Anda