Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melakukan koordinasi terhadap instansi di Daerah atas semua kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Umroh serta melakukan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan bagi peserta Umroh di daerah.
Koreksi Anda