Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Umroh dilakukan di luar musim haji yang waktunya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Agama. (2) Penyelenggaraan Perjalanan Umroh tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda