Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang di maksud dengan : a. Umroh adalah ibadah sunah, ziarah ke Baitullah, Thawaf menelilingi Ka'bah dan Sa'i antara Shafa dan Marwah banyak 7 (tujuh) kali, dan diakhiri dengan mencukur rambut; b. Peserta Umroh adalah Warga Republik INDONESIA yang beragama Islam dan berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah, serta memenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini; c. Pimpinan Rombongan adalah orang yang ditunjuk oleh Penyelenggara, yang bertindak untuk dan atas nama Penyelenggara untuk membimbing rombongan dalam perjalanan selama melaksanakan Umroh sampai kembali ke INDONESIA.
Koreksi Anda