Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Per-Perjalanan Umroh yang berlaku sebelum dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
