Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
