Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan Umroh yang dilakukan secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga) diurus oleh yang bersangkutan, sedang perjalanan Umroh secara rombongan diurus oleh Penyelenggara.
Koreksi Anda