Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan perjalanan Umroh dipergunakan Paspor biasa dengan Izin Berangkat Khusus untuk Umroh yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda