Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan Umroh dapat dilakukan : a. secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga), yang jumlahnya tidak melebihi 5 (lima) orang; b. secara rombongan.
Koreksi Anda