Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Republik INDONESIA, selanjutnya disebut Pegawai Negeri, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.