Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian khusus dilakukan lagi apabila kemudian diperoleh bukti atau petunjuk baru mengenai keterlibatan calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya.
Koreksi Anda