Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penelitian yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran belanja Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda