Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 digunakan pula sebagai bahan mempertimbangkan pengangkatan Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam jabatan tertentu.
Koreksi Anda