Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penelitian khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku pula bagi: a. penyaringan atau usul pengangkatan pejabat negara, sebagai bagian persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya; b. pegawai badan usaha tertentu milik Negara atau Daerah yang ditetapkan Menteri atau Gubernur/ Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang membinanya. (2) Pelaksanaan penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam: a. ayat (1) huruf a diatur oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selaku Ketua BAKORSTANAS; b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh pejabat yang diangkat oleh Menteri atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda