Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Republik INDONESIA, selanjutnya disebut Pegawai Negeri, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda