Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penerimaan baru Pegawai Negeri dilakukan penelitian khusus, yaitu bahwa pelamar yang bersangkutan tidak terlibat dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA dan organisasi terlarang yang berkaitan dengan itu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya. (2) Untuk penerimaan baru prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Panglima Angkatan Bersenjata dapat MENETAPKAN persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan. (3) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan penerimaan sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepegawaian dan UNDANG-UNDANG mengenai prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA beserta peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda