Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat petunjuk mengenai keterlibatan Pegawai Negeri dalam G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya, Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya KDH mengirimkan hasil penelitian khusus tersebut kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selaku Ketua Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (BAKORSTANAS) dalam rangka mengkoordinasikan penetapan penggolongan atau klasifikasi keterlibatannya.
(2) Menteri, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah MENETAPKAN penggolongan atau klasifikasi keterlibatan Pegawai Negeri dalam G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya serta mengambil tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan penggolongan atau klasifikasi tersebut.
(3) Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA mengambil tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan adalah prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
