Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan penelitian khusus di Departemen, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Pemerintah Daerah dilakukan
oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selaku Ketua BAKORSTANAS.
(2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Panglima Angkatan Bersenjata
selaku ketua BAKORSTANAS menggunakan unit organisasi di lingkungan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang selama ini secara fungsional menyelenggarakan administrasi terpusat di bidang penertiban dan pembersihan aparatur Pemerintah/Negara dari G.30 S/PKI.
Koreksi Anda
