Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penelitian khusus ini diberlakukan pula terhadap Pegawai Negeri yang sampai dengan mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini belum pernah diadakan penelitian berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 300 Tahun 1968.
Koreksi Anda
