Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan:
1. Pos adalah pelayanan lalu lintas suratpos, uang, barang, dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yang diselenggarakan oleh badan yang ditugasi menyelenggarakan pos dan giro.
2. Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup.
3. Warkatpos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu.
4. Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
5. Suratpos adalah nama himpunan untuk surat, warkatpos, kartupos, barang-cetakan, surat-kabar, sekogram, dan bungkusan kecil.
6. Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
7. Kiriman adalah satuan suratpos atau paketpos dalam proses pertukaran.
8. Kiriman-pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat- pos dan/atau paketpos untuk dipertukarkan.
9. Weselpos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.
10. Giropos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang dengan pemindahbukuan melalui pos.
11. Cekpos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang untuk pembayaran dengan cek melalui pos.
12. Kuitansi-pos adalah sarana pelayanan penagihan uang melalui pos.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan pos.
www.djpp.kemenkumham.go.id