Correct Article 19
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Current Text
(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.
(4) Perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) adalah kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Your Correction
