Correct Article 2
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Current Text
(1) Pos diselenggarakan guna mendukung pembangunan serta memperkuat persatuan, kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan negara dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin ke seluruh wilayah INDONESIA dan dalam hubungan antar bangsa.
(2) Pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat tanpa perbedaan.
Your Correction
