Correct Article 8
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Current Text
Menteri dapat melakukan pembatasan penyelenggaraan pos jika terjadi bencana alam, keadaan darurat, atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh yang berwenang.
Your Correction
