Correct Article 20
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Current Text
Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 13, selain dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 ayat (2), diwajibkan pula membayar ganti rugi kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3).
Your Correction
