Correct Article 9
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Current Text
(1) Susunan tarif pos diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Menteri MENETAPKAN :
a. tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos;
b. klasifikasi suratpos dan paketpos untuk menentukan prioritas pengiriman dan penyampaiannya.
Your Correction
