Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) berwenang memeriksa sarana angkutan dan tempat yang diduga dipergunakan dalam penyelenggaraan itu serta www.djpp.kemenkumham.go.id memeriksa dan menyita kiriman yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
Your Correction