Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan lalu lintas uang untuk: 1. menerima setoran dan melakukan pembayaran uang melalui wesel-pos; 2. menerima setoran dan simpanan serta melakukan pembayaran uang tabungan; dan 3. melakukan penagihan dan pembayaran uang melalui kuitansipos.
Your Correction