Correct Article 3
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Current Text
(1) Pos diselenggarakan oleh negara.
(2) Menteri bertindak sebagai penyelenggara Administrasi Pos INDONESIA yang pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat atau badan yang ditunjuk untuk itu.
(3) Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada badan yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
