Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) adalah satu- satunya badan yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, serta kartupos dengan memungut biaya. (2) Setiap perusahaan angkutan dan media telekomunikasi untuk umum, termasuk perwakilan atau pegawainya, yang menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, dan kartupos untuk pihak ketiga, dianggap telah melakukannya dengan memungut biaya. (3) Ketentuan ayat (2) tidak berlaku, apabila pengiriman surat tersebut dilakukan untuk keperluan perusahaan yang bersangkutan. (4) Perusahaan yang melakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu, paket, dan uang harus mendapat izin berdasarkan persyaratan yang diatur oleh Menteri. (5) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction