Organ 11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas) pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P,
Organ Badan terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. badan pelaksana.
Pasal 3N . . .
(1) Dewan pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota:
c. perwakilan dan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dark hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pengawas atas persetujuan PRESIDEN berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
d. menyampaikan
d. menyampaikan laporan perta.nggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada PRESIDEN;
e. MENETAPKAN remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
f. mengusulkan peningkatan dan atau pengurangan modal Badan kepa.da PRESIDEN;
g. menyetujui laporan keuangan tahunan Badan;
dan
h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional.
(2) Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana.
(3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang inve stasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan paiilit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan terse but pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggota badan pelaksana dilarang saling miemiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan / atau
e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
(1) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh PRESIDEN dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana diinaksud dalam Pasal 3R;
b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugas dengan baik;
e. melakukan
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana;
f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan me skipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
i. berhalangan tetap; dan/atau J• alasan lain yang dinilai tepat oleh PRESIDEN.
(3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas.
(4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada PRESIDEN untuk menggantikan anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana yang bersangkutan.
(6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana.
( 1) Badan pelaksana bertugas me nyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (1), badan pelaksana berwenang:
a. merumuskan dan menetapk:an kebijakan Badan;
b. melaksanakan . .
b. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan;
c. menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas;
d. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas;
e. menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan
f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
Badan pelaksana MENETAPKAN pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan pengawas.
(1) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. komite investasi; dan
b. komite manajemen risiko.
(3) Komite . . .
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana.
(4) Komite investasi sebagaimana d imaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana.
(1) PRESIDEN membentuk dewan penasihat.
(2) Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan.
(3) Salah satu anggota dewan penasihat cliangkat sebagai Ketua.
(4) Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
(2) Badan MENETAPKAN sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven.
Pasal 3Y . . .
PRZSIDEN
Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan., baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
(1) Badan hanya dapat dibubarkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh PRESIDEN.
Pasal 3AA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 3Z diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Sepanjang telah diatur khusus d.alam UNDANG-UNDANG ini, ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan.
12. Di antara Bab IC dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab ID sehingga berbunyi sebagai berikut: