Correct Article 3Z
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Badan hanya dapat dibubarkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh PRESIDEN.
Pasal 3AA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 3Z diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Sepanjang telah diatur khusus d.alam UNDANG-UNDANG ini, ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan.
12. Di antara Bab IC dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab ID sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
