Correct Article 3R
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang inve stasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan paiilit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan terse but pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggota badan pelaksana dilarang saling miemiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan / atau
e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
Your Correction
