Correct Article 3F
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan / atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. bersama . . .
d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan PRESIDEN; dan
f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang memibidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Your Correction
