Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pengawas atas persetujuan PRESIDEN berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana; d. menyampaikan d. menyampaikan laporan perta.nggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada PRESIDEN; e. MENETAPKAN remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana; f. mengusulkan peningkatan dan atau pengurangan modal Badan kepa.da PRESIDEN; g. menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Your Correction