Correct Article 3Y
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan., baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Your Correction
