Correct Article 3V
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. komite investasi; dan
b. komite manajemen risiko.
(3) Komite . . .
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana.
(4) Komite investasi sebagaimana d imaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana.
Your Correction
