Correct Article 3X
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
(2) Badan MENETAPKAN sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven.
Pasal 3Y . . .
PRZSIDEN
Your Correction
