Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3W

UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN membentuk dewan penasihat. (2) Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. (3) Salah satu anggota dewan penasihat cliangkat sebagai Ketua. (4) Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Your Correction