Correct Article 3Q
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional.
(2) Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana.
(3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction
