Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3L

UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara. (2) Badan dapat mempunyai kantor di luar Ibukota Negara. 10. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Your Correction