Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Kawasan . . .
2. Kawasan aglomerasi perkotaan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.
4. Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum adalah perkumpulan yang dibentuk sebagai wadah dari perusahaan angkutan umum.