Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan, terdiri atas: a. inventarisasi tingkat pelayanan jalan dan permasalahannya; b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan; c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan; d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan jalan; e. enetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan; f. uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan. Pasal 5 . . .
Your Correction